Smartlink Protection Plus (SPL) merupakan produk asuransi jiwa yang dibuat untuk menggantikan produk asuransi unitlink yang lama. Produk ini resmi diluncurkan olah Allianz pada tanggal 8 Maret 2023 dan telah sesuai dengan aturan SE OJK nomor 5 Tahun 2023.
Smartlink Protection Plus merupakan produk asuransi yang disertai dengan investasi atau yang sekarang lebih dikenal dengan nama PAYDI. Sesuai dengan namanya, maka produk ini memberikan manfaat tidak hanya untuk proteksi melainkan juga untuk investasi. Namun, penting untuk diingat manfaat investasi disini adalah lebih kepada cadangan dana yang akan digunakan untuk membuat manfaat asuransi berlangsung lebih panjang.
Mari kita bahas lebih dalam produk SPL ini.
Produk SPL memberikan Keunggulan seperti:
- Alokasi investasi yang menarik sejak tahun pertama guna mengoptimalkan perlindungan melalui nilai investasi
- Bonus presistensi yang diberikan di tahun polis tertentu akan mendukung untuk mendapatkan investasi yang optimal dalam waktu perlindungan jangka panjang
- 100% uang pertanggungan ditambah nilai investasi jika terjadi risiko meninggal dunia
- Manfaat tambahan sebesar Rp 25.000.000 untuk meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan
- Saat tertanggung mencapai usia 100 tahun, Nilai investasi akan dibayarkan dan pertanggungan berakhir
Produk SPL memberikan Manfaat Perlindungan untuk berbagai risiko, antara lain:
- Manfaat Meninggal Dunia : 100 % uang pertanggungan plus saldo nilai investasi (apabila ada). Untuk tertanggung yang meninggal dunia berusia dibawah 5 tahun maka akan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan : Mendapatkan tambahan uang pertanggungan akibat kecelakaan sebesar Rp 25.000.000. Manfaat ini berakhir saat tertanggung berusia 65 tahun.
- Manfaat Investasi : Allianz akan membayarkan manfaat sebesar saldo Nilai Investasi yang ada dalam polis ini dalam hal : – Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi kepada Penerima Manfaat atau – tertanggung hidup sampai akhir masa asuransi kepada Pemegang Polis atau – Polis Pemegang Polis batal dimana masih ada nilai investasi yang tersisa setelah dikurangi dengan biaya penebusan polis (jika berlaku) dan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada) kepada pemegang polis.
- Manfaat Akhir Kontrak : Apabila tertanggung masih hidup sampai Tanggal Akhir Pertanggungan untuk Asuransi Dasar, maka Allianz akan membayar manfaat investasi berupa seluruh saldo nilai investasi (apabila ada) kepada pemegang polis.
- Manfaat Bonus Presistensi : Manfaat bonus presistensi akan dibayarkan kepada pemegang polis pada akhir tahun polis ke-10, ke-15, ke-20, ke-25 dan ke-30 masing-masing sebesar 15 % dari jumlah premi dasar berkala yang telah dibayarkan pada tahun polis ke- 1 (namun tidak termasuk premi top up berkala dan atau top up tunggal (bila ada)) dengan syarat dan ketentuan polis berlaku.
- Manfaat Fitur Tambahan : Fasilitas Polis Tetap Berlaku : Merupakan suatu pilihan fasilitas yang dapat dipilih oleh pemegang polis (khusus pengajuan polis baru) untuk menjaga supaya polis tetap berlaku dalam waktu 10 tahun pertama sejak polis diaktifkan, walaupun nilai investasi premi dasar berkala tidak cukup untuk dipotong biaya bulanan (biaya admisnistrasi dan biaya asuransi) berdasarkan dengan syarat dan ketentuan dari fasilitas polis tetap berlaku ini dan polis dasar.Catatan : Setiap manfaat asuransi akan Allianz bayarkan setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya (apabila ada).
Selanjutnya, Produk SPL juga memberikan Pilihan Manfaat Tambahan, untuk menambah kesempurnaan perlindungan terhadap risiko kehidupan, yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Adapun Pilihan Manfaat Tambahan tersebut, yaitu
- Risiko Penyakit Kritis
Terbagi kedalam beberapa manfaat, yaitu:
- SmartMed Cancer : Perlindungan menyeluruh atas risiko kanker berupa manfaat pembayaran biaya rawat inap, rawat jalan, pemantauan, pemulihan sampai santunan kematian selama masa perlindungan sampai dengan usia 75 tahun.
- Flexi CI : Perlindungan dengan pilihan 3 Plan kondisi dan santunan hingga 168 kondisi penyakit kritis.
- CI 100 : Santunan komprehensif jika didiagnosis untuk pertama kalinya terhadap 100 kondisi penyakit kritis.
- Critical Illness Plus atau Critical Illness Accelarated : Santunan jika didiagnosis untuk pertama kalinya terhadap 49 jenis kondisi penyakit kritis. Terdapat 2 pilihan manfaat Tanpa Mengurangi dan Mengurangi Uang Pertanggungan Jiwa Dasar.
- Payor Benefit, Spouse payor Benefit : Pembayaran premi oleh Allianz, jika pembayar premi atau pasangannya terdiagnosa penyakit kritis/ menderita cacat tetap total.
- Risiko Kecelakaan
Terdiri dari satu Plan yaitu Accidental Death and Disability Benefit : Santunan meninggal dunia dan cacat tetap total yang diakibatkan karena kecelakaan.
- Risiko Cacat
Terdiri dari satu Plan yaitu Total Permanent Disability atau Total Permanent Disability Accelerated : Santunan cacat tetap total karena sakit/kecelakaan dengan tidak mengurangi uang pertanggungan jiwa dasar. Terdapat pula pilihan mengurangi nilai santuanan jiwa dasar (accelerated).
- Risiko Meninggal Dunia
Terbagi dalam dua Manfaat pilihan yaitu :
- Term Life : Santuanan apabila tertanggung meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan
- Payor Protection, Spouse Payor Protection : Pembayaran premi oleh Allianz apabila pembayar premi atau pasangannya meninggal dunia
- Risiko Rawat Inap dan Bedah di Rumah Sakit
Terbagi dalam 2 manfaat pilihan yaitu :
- Hospital & Surgical Care + : Penggantian biaya rawat inap, ICU, dan pembedahan selama masa perawatan di rumah sakit karena sakit/ kecelakaan.
- Hospital & Surgical Care Premiere Plus : Memberikan plus pilihan plan, plus manfaat dan plus layanan. Pembayaran biaya perawatan rumah sakit sesuai tagihan, fasilitas perawatan cashless, hingga seluruh dunia dan terdapat pilihan manfaat tambahan rawat jalan, rawat gigi, kehamilan, persalinan dan nifas.
- Risiko Evakuasi Medis
Terdiri dari satu plan yaitu Medical Assistance : berupa layanan bantuan medis seperti layanan evakuasi medis , informasi dan bantuan medis di seluruh dunia lewat hotline 24 jam.
Sebagai tambahan, Produk SPL juga mempunyai keunggulan lain yaitu terdapatnya berbagai pilihan penempatan dana investasi yang dapat dipilih sesuai dengan profil risiko para nasabahnya.
Adapun ketentuan Pembelian Produk SPL adalah sebagai berikut :
- Usia Masuk
- Untuk Manfaat Meninggal Dunia : Usia tertanggung adalah 1 bulan -70 tahun (ulang tahun terdekat)
- Untuk Manfaat Meninggal Dunia dan Cacat Akibat Kecelakaan : Usia tertanggung adalah 1 bulan – 64 tahun (ulang tahun terdekat)
- Bagi Pemegang Polis : Usia 18 tahun- tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat)
- Masa Asuransi
- Sampai dengan tertanggung mencapai usia 100 tahun dengan pemotongan biaya asuransi dilakukan secara bulanan
- Manfaat meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan sampai dengan tertanggung mencapai usia 65 tahun
- Masa Pembayaran Premi : Sampai dengan usia tertanggung 99 tahun
- Mata Uang : Rupiah
- Frekuensi Pembayaran Premi : Skema pembayaran premi adalah premi dasar berkala ( bulanan, triwulanan, smesteran atau tahunan).
- Premi
- Minimum premi dasar berkala untuk dewasa : Tahunan (Rp 2.400.000), Semesteran (Rp 1.500.000), Kuartalan (Rp 750.000), Bulanan (Rp 200.000). (Jika Top Up tidak ditambahkan, Frekuensi pembayaran minimum bulanan Rp 300.000)
- Minimum premi dasar berkala untuk anak : Tahunan (Rp 1.500.000), Semesteran (Rp 1.000.000), Kuartalan (Rp 625.000), Bulanan (Rp 200.000). (Jika Top Up tidak ditambahkan, Frekuensi pembayaran minimum bulanan Rp 300.000)
- Premi Top Up
- Minimum Top Up berkala : Tahunan (Rp 1.000.000), Semesteran (Rp 500.000), Kuartalan (Rp 250.000), Bulanan (Rp 100.000). Maksimum 3 x Premi Dasar Berkala
- Minimum Single Top Up : Rp 1.000.000
- Maksimum Single Top Up : 5 x Uang Pertanggungan Per Tahun ( Jumlah melebihi Rp 2 M akan dikenakan financial underwriting)
- Masa Tenggang : 45 hari
- Dua Tahun Pertama : polis akan lapse jika premi belum diterima Allianz setelah melewati masa tenggang
- Setelah dua tahun : polis aktif selama nilai investasi masih cukup membayar biaya-biaya
- Masa Mempelajari Polis : 14 hari dari tanggal polis diterima
- Pemeriksaan Kesehatan : seleksi underwriting dengan pertanyaan kesehatan berlaku dan pemeriksaan kesehatan (jika diperlukan).
- Keputusan Underwriting : tergantung riwayat kesehatan, hobi dan pekerjaan tertanggung. Ada 6 jenis keputusan underwriting yaitu: diterima dengan premi standar, diterima dengan ekstra premi, diterima dengan pengecualian rider tertentu, diterima dengan ekstra premi dan pengecualian rider tertentu, ditangguhkan selama masa tertentu, dan ditolak
- Pengecualian Meninggal Dunia : Allianz tidak akan membayarkan uang pertanggungan apabila tertanggung meninggal dunia akibat :
- Bunuh diri di tahun pertama
- Dihukum mati oleh pengadilan
- Meninggal karena turut serta dalam suatu tindak kejahatan
- Meninggal akibat kejahatan asuransi oleh orang yang berkepentingan dengan polis
- Berakhirnya Polis : dengan ketentuan sebagai berikut :
- Saat tertanggung berusia 100 tahun
- Pembayaran premi terhenti di dua tahun pertama
- Nilai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya asuransi dan administrasi
- Penarikan seluruh dana investasi
- Tertanggung meninggal dunia
- Mana yang terjadi lebih dahulu
14. Biaya- Biaya yang diberlakukan :
- Biaya Asuransi
Dikenakan sejak Polis diterbitkan melalui pemotongan :
- Unit Premi Dasar Berkala atau
- Untuk Tahun Polis ke-5 dan seterusnya Unit Premi Dasar Berkala dan atau Unit Prremi Top Up, setiap bulannya pada tanggal pembayaran biaya-biaya selama polis masih berlaku
Untuk menghindari keraguan, Biaya Asuransi ini akan dikenakan sampai dengan tanggal akhir pembayaran Biaya Asuransi sebagaimana tercantum dalam Polis.
- Biaya Administrasi
Dikenakan sejak polis diterbitkan melalui pemotongan :
- Unit Premi Dasar Berkala atau
- Untuk Tahun Polis ke-5 dan seterusnya Unit Premi Dasar Berkala dan atau Unit Premi Top Up, setiap bulannya pada tanggal pembayaran biaya-biaya selama polis masih berlaku
Biaya administrasi yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut :
- Sebesar Rp 10.000, bagi Anda yang memilih (i) Pembayaran premi dasar berkala dan premi top up berkala (jika ada) dengan cara pendebetan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan; (ii) korespondesi melalui email (yang dipilih dalam SPAJ); (iii) buku polis versi elektronik (yang dipilih dalam SPAJ); atau
- Sebesar Rp 30.000, apabila Anda tidak memilih dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam huruf a di atas (termasuk apabila tidak terpenuhinya persyaratan tersebut sebagai akibat perubahan Polis yang anda ajukan kepada Allianz dan telah Allianz setujui sesuai dengan prosedur yang telah berlaku)
- Biaya Akuisisi
Alokasi biaya akuisisi adalah sebagai berikut:
Biaya akuisisi untuk Premi Top Up Berkala dan/atau Top Up Tunggal adalah sebesar 5 % dari Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal dan akan dikenakan untuk setiap pembayaran Premi Top Up Berkala dan/atau Premi Top Up Tunggal selama polis berlaku.
- Biaya Pengalihan Dana
Pengalihan nilai investasi dari suatu Subdana ke Subdana lainnya selama 5 kali pertahun bebas biaya, dan jika dilakukan lebih dari 5 kali, maka Pemegang Polis akan dikenakan biaya sebesar 1 % dari dana yang dialihkan dengan minimum Rp 100.000.- per transaksi.
- Biaya Pengelolaan Dana Investasi
Maksimum sebesar 2 % sesuai dengan pilihan Subdana Anda yang akan dikenakan pada Polis Anda setiap tahun sebagaimana diatur dalam Polis.
- Biaya Penarikan
Biaya ini dikenakan melalui Pemotongan Nilai Investasi Premi Dasar Berkala dengan formula sebagai berikut:
Faktor x Jumlah Penarikan Nilai Investasi dari Nilai Investasi Premi Dasar Berkala dengan Faktor sebagi berikut:
Biaya ini hanya akan dikenakan apabila penarikan Nilai Investasi dilakukan dari saldo Nilai Investasi Premi Dasar Berkala.
Biaya ini tidak akan dikenakan apabila penarikan Nilai Investasi hanya dilakukan dari saldo Nilai Insvestasi Top Up.
- Biaya Penebusan Polis
Biaya ini diperhitungkan dengan mengalikan Nilai investasi Premi Dasar Berkala dengan faktor sebagai berikut :
Biaya ini tidak akan dikenakan untuk pembayaran Manfaat Meninggal Dunia.
Tertarik dengan produk ini? Segera hubungi saya pada contact di bawah ini.
Salam Asuransi,
Novianti
(Sahabat Asuransi Anda)
IG : @phangnovianti
Email : phang_novi@yahoo.com