Legacy Pro- Solusi Warisan Bagi Keluarga Tercinta

legacy pro, warisan

Tujuan utama dari Asuransi Jiwa adalah untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan mampu bertahan hidup secara finansial apabila pencari nafkah utama meninggal dunia.

Dengan meninggalnya seorang pencari nafkah utama di keluarga, maka secara otomatis pendapatan untuk biaya hidup hilang. Tabungan dan asset pun akan terpakai untuk biaya hidup. Dan pada akhirnya rencana keuangan masa depan batal karena tidak ada dana.

Asuransi Jiwa merupakan solusi warisan bagi keluarga agar asset yang telah dibangun tetap terjaga sehingga rencana masa depan pun dapat tercapai.

Allianz pada tanggal 1 Juni 2023 mengeluarkan produk Asuransi Jiwa Tradisional bernama \”Legacy Pro\”. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai produk ini.

Keunggulan Legacy Pro

  1. 100% Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar jika Tertanggung meninggal dunia dan Polis akan berakhir.
  2. Tersedia Manfaat Booster Uang Pertanggungan hingga sebesar 50% dari Uang Pertanggungan untuk Asuransi Dasar (yang tercantum dalam data polis) pada saat tertanggung mencapai usia 75 tahun (a)
  3. Tersedia Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 Penyakit/Kondisi Kritis (b)
  4. Pilihan Masa Pembayaran Premi mulai dari 5,10,15 tahun.
  5. Masa Asuransi sampai dengan usia tertanggung 100 tahun
  6. Cara pembayaran Premi berkala sesuai dengan kebutuhan

(a). Dalam hal pemegang polis tidak memenuhi salah satu Persyaratan Booster Uang Pertanggungan, Uang Pertanggungan Booster 50 % akan disesuaikan dan diubah menjadi Uang Pertanggungan Booster 25%.

(b). Manfaat pembebasan Premi Asuransi Dasar berupa pembebasan pembayaran Premi Asuransi Dasar, terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Allianz) hingga akhir Masa Pembayaran Premi.

Manfaat Asuransi Legacy Pro

  • Manfaat 100 % Uang Pertanggungan (jika tertanggung meninggal dunia dan polis akan berakhir) Plus Booster Uang Pertanggungan 50 % (jika menenuhi syarat) atau Booster Uang Pertanggungan 25 % (jika tidak memenuhi syarat). Adapun syarat untuk mendapatkan Booster Uang Pertanggungan 50 % adalah sebagai berikut :
  1. Pemegang Polis memilih pembayaran Premi dengan cara pendebitan otomatis melalui kartu kredit atau rekening tabungan.
  2. Pemegang polis memilih korespondensi melalui email
  3. Pemegang polis memulih buku Polis versi elektronik
  4. Pemegang Polis tidak melakukan perubahan point 1-3 selama masa pembayaran premi. Dan point 1-3 harus dipilih pada saat pengajuan SPAJ.
  5. Premi yang dibayarkan sejak tanggal polis mulai berlaku tidak pernah melewati Grace Period
  6. Pemegang polis tidak pernah melakukan perubahan Polis menjadi Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan (Reduce Paid Up) (sebagaimana dimaksud dalam Syarat-Syarat Khusus Polis.

Khusus untuk Tertanggung yang berusia di bawah dan atau sampai dengan 5 tahun, Manfaat meninggal dunia sebesar Uang Pertanggungan akan dibayarkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

\"\"

Catatan: Pembayaran Manfaat Meninggal Dunia kan dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya  (apabila ada) dari Pemegang Polis kepada Allianz.

  • Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar jika tertanggung terdiagnosa salah satu dari 77 penyakit/kondisi kritis yang terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi berikutnya (setelah tanggal persetujuan klaim oleh Allianz) hingga akhir Masa Pembayaran Premi.

Manfaat pembebasan premi ini berlaku dengan syarat dan ketentuan sebagi berikut :

  1. Tanda-tanda atau gejala-gejala Penyakit/ Kondisi Kritis yang dialami Tertanggung atau tanggal diagnosis Penyakit/ Kondisi Kritis terhadap Tertanggung tidak terjadi dalam waktu 80 haru sejak Tanggal Polis mulai berlaku atau tanggal pemulihan, mana yang paling akhir.
  2. Tertanggung didiagnosa menderita salah satu Penyakit/ Kondisi Kritis selama masa pembayaran premi sesuai dengan ketentuan Polis.
  3. Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) harus terus melanjutkan pembayaran premi sampai dengan tanggal persetujuan klaim Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar.

Catatan: Pembayaran Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar ini tidak mempengaruhi manfaat Booster Uang Pertanggungan.

Adapun 77 jenis penyakit/kondisi kritis yang dimaksud dapat dilihat dalam tabel di bawah ini:

\"\"

Ketentuan Produk Legacy Pro

  1. Usia Masuk : Untuk Tertanggung dengan Masa Pembayaran Premi 5 & 10 Tahun, Usia masuk adalah mulai dari 1 bulan – 70 tahun (ulang tahun terdekat). Sedangkan untuk Tertanggung dengan Masa Pembayaran Premi 15 Tahun, usia masuk mulai dai 1 bulan- 59 tahun (ulang tahun terdekat). Untuk Pemegang Polis 18 tahun dan tidak ada maksimum usia (ulang tahun terdekat).
  2. Masa Asuransi : Hingga usia Tertanggung 100 tahun (ulang tahun terdekat)
  3. Mata Uang : Rupiah
  4. Premi : Besarnya tetap selama masa pembayaran premi. Besarnya Premi juga berbeda antara Pria dan Wanita serta tidak ada ketentuan minimum premi. Namun terdapat Potongan Premi untuk Uang Pertanggungan Besar dengan ketentuan sebagai berikut : \"\"
  5. Pilihan Masa Pembayaran Premi  : 5 tahun, 10 tahun dan 15 tahun
  6. Cara Pembayaran Premi : Bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan
  7. Cuti Premi : Tidak tersedia
  8. Masa Mempelajari Polis (Cooling- Off Period) : Selama 14 hari kalender dari tanggal Pemegang Polis menerima Polis.
  9. Uang Pertanggungan : Minimum uang pertanggungan adalah Rp 200.000.000. Catatan : Maksimum uang pertanggungan untuk Anak (hingga usia 17 tahun) Rp 3.000.000.000
  10. Underwritting : Full underwritting
  11. Masa leluasa Pembayaran Premi Berkala : 45 hari kalender. Apabila setelah melewati Grace Period tersebut Pemegang Polis atau Pembayar Premi (yang mana yang sesuai) tetap belum melunasi pembayaran premi berkala, maka polis tersebut menjadi berakhir dengan sendirinya, dan Allianz tidak berkewajiban melakukan pembayaran Uang Pertanggungan dan/atau Manfaat Asuransi ataupun melakukan pengembalian Premi. Catatan: Jika Tertanggng meninggal dunia selama Masa Leluasa Pembayaran Premi, maka pembayaran Manfaat Meninggal Dunia akan dikurangi Premi yang belum Pemegang Polis bayarkan untuk Tahun Polis berjalan dan kewajiban tertunggak lainnya (apabila ada) dari Pemegang Polis kepada Allianz.
  12. Pre-Existing Condition : Definisi dari Pre -Existing Condition adalah segala penyakit, kondisi atau luka yang telah ada sebelum Tanggal Polis Mulai Berlaku atau Tanggal Pemulihan Polis, mana yang paling akhir (Pre-Existing Condition) yang: (a) Telah melakukan konsultasi walaupun belum mendapatkan diagnosis atau (b) Telah mendapatkan diagnosis, atau (c) Pada umumnya seseorang secara wajar akan berusaha untuk mendapatkan suatu diagnosis, perawatan, pengobatan, atau (d) Trlah dianjurkan oleh dokter untuk mendapatkan pengobatan medis terlepas dari pengobatan sebenarnya telah dilakukan ataupun tidak. Di dalam Polis Legacy Pro, kondisi Pre Existing hanya berlaku untuk Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar.
  13. Penebusan Polis : Dalam hal penebusan polis telah disetujui oleh Allianz, maka polis menjadi berakhir dan Allianz akan melakukan pembayaran Nilai Tebus yang besarnya akan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut : \"\"
  14. Polis Bebas Disertai Penurunan Uang Pertanggungan (Reduced Paid Up) : Pemegang polis dapat mengajukan kepada Allianz Perubahan Polis menjadi Polis Bebas Premi Disertai Penurunan Uang Pertanggungan (Reduced Paid Up) dengan ketentuan sebagai berikut :\"\"
  15. Perubahan Polis : Berdasarkan permohonan Pemegang Polis kepada dan atas persetujuan Allianz, Polis dapat diubah terbatas untuk hal-hal sebagai berikut : Alamat Pemegang Polis, Nama Penerima Manfaat, Cara pembayaran premi, Perubahan polis menjadi Polis Bebas Premi Diseertai Penurunan Uang Pertanggungan, Hal-hal lainnya yang tidak mempengaruhi faktor risiko yang ditutup dalam Pertanggungan, baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana Allianz tetapkan dari waktu ke waktu.
  16. Pemulihan Polis : Pemulihan polis dapat dilakukan selambat-lambatnya dua tahun sejak tanggal Polis berakhir atau menjadi batal dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  17. Pengecualian Manfaat Meninggal Dunia : Allianz tidak akan melakukan pembayaran Manfaat Meninggal Dunia jika disebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung salah satu dari kejadian berikut : (a) Dalam jangka waktu satu tahun sejak Tanggal Polis mulai berlaku atau tanggal Pemulihan Polis terakhir , tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri; (b) Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi karea dihukum mati oleh Pengadilan atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu tindak percobaan tindak kejahatan, baik aktif maupun tidak, atau apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam Pertanggungan ini.
  18. Pengecualian Manfaat Pembebasan Premi Asuransi Dasar : dalam hal berikut ini : \"\"Produk Legacy Pro mempunyai premi yang lebih murah jika dibandingkan dengan produk Asuransi Jiwa lainnya di Allianz. Karena Produk ini hanya terbatas pada uang pertanggungan jiwa yang dipaketkan dengan manfaat pembebasan pembayaran premi jika mengalami 77 penyakit/kondisi kritis. Namun demikian produk ini mengcover sampai usia 100 tahun. Plus ada manfaat booster Uang Pertanggungan yang sungguh menguntungkan.

Bagaimana, tertarik dengan produk ini? Segera hubungi saya pada contact yang tertera dalam website ini.

Salam Asuransi,

Novianti
(Sahabat Asuransi Anda)

WA 081380431222

IG : @phangnovianti

Email : phang_novi@yahoo.com