Ketika Tidak Mampu Membayar Premi Asuransi Lagi

Ada saatnya kejadian tidak terduga datang menghampiri kita. Misalnya saja kita mengalami kesulitan ekonomi karena terjadi PHK sehingga kita tidak dapat membayar premi asuransi lagi.

Apa yang akan terjadi dengan polis asuransi yang kita miliki?

Jika asuransi yang kita miliki merupakan asuransi unitlink,  dan nilai tunai masih tersedia untuk membayar biaya-biaya asuransi yang timbul, maka polis kita masih dalam kategori in forced (aktif).

Namun sebaliknya, apabila nilai tunai tidak mencukupi lagi untuk membayar biaya asuransi yang timbul, maka polis asuransi kita berada dalam status Lapse (tidak aktif).

Sedangkan untuk asuransi tradisional, apabila kita tidak melakukan pembayaran premi, maka polis kita otomatis Lapse.

Salam asuransi,

Novianti
(Sahabat Asuransi Anda)

novianti sahabat asuransi

WA 081380431222

IG : @phangnovianti

Email : phang_novi@yahoo.com