Berbuat Kebaikan Bersama Asuransi Syariah

bantu

Asuransi Syariah mempunyai prinsip dasar saling tolong menolong dan saling melindungi di antara para peserta dengan mengadakan Perjanjian Tolong Menolong (Tabarru).

Peran perusahaan asuransi adalah mengadakan perjanjian dengan para peserta untuk mewakili para peserta untuk menghitung resiko perlindungan, menentukan besaran kontribusi sesuai dengan santunan, mengelola dana tolong menolong, membayar santunan, memberikan dana talangan untuk santunan (bila diperlukan) dan mencari peserta baru. Untuk itu, Perusahaan Asuransi mendapatkan imbalan (Ujrah).

Perjanjian ini disebut sebagai Perjanjian Perwakilan dengan Imbalan (akad Wakalah bil Ujrah).
Peserta Asuransi bukan membayar premi ke perusahaan asuransi, tetapi memberikan kontribusi dimana terdapat :

  1. Hibah iuran Tabarru ke dana tolong menolong (dana Tabarru)
  2. Imbalan (ujrah) untuk perusahaan asuransi sebagai pengelola

Pembayaran manfaat (santunan) bukan dibayar dari dana Perusahaan Asuransi , tetapi dibayar dari dana tolong menolong (dana Tabarru) yang dikelola Perusahaan Asuransi.

Pengawasan penerapan prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah di Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dengan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Karena mengusung konsep tolong menolong, dimana tolong menolong merupakan perbuatan baik, maka asuransi syariah juga dapat dimiliki oleh semua orang.

Salam Asuransi

Novianti
(Sahabat Asuransi Anda)

novianti sahabat asuransi

WA 081380431222

IG : @phangnovianti

Email : phang_novi@yahoo.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *