AlliSya Handal merupakan produk Asuransi Jiwa Tradisional Syariah yang memberikan perlindungan Handal terhadap keuangan Anda di masa depan.
Manfaat/ Keunggulan produk AlliSya Handal adalah sebagai berikut :
-
Manfaat Meninggal Dunia
100 % Santunan Asuransi jika meninggal dunia. Masa asuransi adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun. Catatan : pembayaran manfaat meninggal dunia akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) apabila ada.
-
Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
100 % Santunan Asuransi + tambahan 100 % Santunan Asuransi dengan total 200 %. Masa Asuransi adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun. Catatan : Santunan Asuransi atas Manfaat meninggal Dunia karena kecelakaan dibayarkan sebagai tambahan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia. Manfaat ini dibayarkan jika meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan. Manfaat ini berakhir pada saat Pihak Yang Diasuransikan mencapai usia 70 tahun. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan diluar ketentuan tersebut maka Manfaat yang dibayarkan adalah 100 % Santunan Asuransi. Pembayaran manfaat meninggal dunia akan dikurangi Kontribusi Berkala yang belum Peserta bayarkan dan kewajiban tertunggak dari Peserta kepada Pengelola (Allianz) apabila ada.
-
Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah
100 % Santunan Asuransi yang Mengurangi Manfaat Meninggal Dunia jika menderita cacat tetap total akibat langsung dari suatu penyakit atau kecelakaan yang menyebabkan kehilangan fungsi anggota tubuh. Masa asuransi adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun. ***
-
Manfaat CI 49 Accelerated Syariah
100 % Santunan Asuransi yang Mengurangi Manfaat Meninggal Dunia apabila pihak yang diasuransikan terkana satu dari 49 kondisi penyakit kritis (tahap Advanced) sesuai Polis. Masa asuransi adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 80 tahun. ***
*** Catatan:
- Cacat tetap total berarti kehilangan fungsi anggota tubuh secara total atau permanen dan tidak dapat dipulihkan sebagai berikut : (a) kedua tangan pada atau di atas pergelangan tangan (metacarpophalangeal joint); (b) kedua kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki (metarsophalangeal joint); (c) kedua mata (penglihatan total kedua mata yang tidak dapat disembuhkan); (d) satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan (metacarpophalangeal joint) dan satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki (metarsophalangeal joint); (e) satu tangan pada atau di atas pergelangan tangan (metacarpophalangeal joint) dan satu mata; (f) satu kaki pada atau di atas pergelangan/mata kaki (metarsophalangeal joint) dan satu mata.
- Cacat tetap total harus diderita atau yang dialami oleh Pihak Yang Diasuransikan selama 180 hari berturut-turut sejak menderita Penyakit atau mengalami Kecelakaan yang menyebabkan Kehilangan Fungsi Anggota Tubuh (disebut masa tunggu cacat tetap total terhitung sajak tanggal penegakkan diagnosa dokter bahwa Penyakit atau Kecelakaan tersebut menyebabkan kehilangan fungsi anggota tubuh). Pihak Yang Diasuransikan belum mencapai usia 65 tahun ketika menderita Cacat Tetap Total pada saat berakhirnya Masa Tunggu Cacat Tetap Total.
- Setelah Santunan Asuransi atas Manfaat TPD Accelerated Syariah dan/atau CI 49 Accelerated Syariah dibayarkan oleh Pengelola (Allianz), maka secara otomatis Manfaat Meninggal Dunia menjadi Sisa Manfaat Asuransi apabila masih terdapat sisa Nilai Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia setelah pengurangan Santunan Asuransi atas manfaat TPD Accelerated Syariah dan/atau CI 49 Accelerated Syariah tersebut. Polis berakhir jika Nilai Santunan atas Manfaat TPD Accelerated Syariah dan/atau CI 49 Accelerated Syariah adalah sama dengan Santunan Asuransi atas Manfaat Meninggal Dunia atau Sisa Manfaat Asuransi (jika ada). Apabila masih terdapat sisa Manfaat Asuransi, maka Polis akan tetap berlaku selama Peserta membayar Kontribusi Polis ini.
Adapun Ketentuan Produk AlliSya Handal adalah sebagai berikut :
-
Usia Masuk
Pihak Yang Diasuransikan : (a) untuk manfaat meninggal dan meninggal karena kecelakaan usia masuk adalah 1 bulan – 60 tahun (ulang tahun terdekat); (b) untuk manfaat cacat tetap total (TPD) Accelerated Syariah usia masuk 18 tahun – 60 tahun ( ulang tahun terdekat). Sedangkan untuk Peserta adalah 18 tahun dan tidak ada maksmimum usia (ulang tahun terdekat). Catatan : Pihak yang diasuransikan dan peserta dapat merupakan orang yang berbeda.
-
Masa Asuransi
20 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga usia Pihak yang Diasuransikan mencapai 80 tahun (ulang tahun terdekat). Untuk Manfaat TPD Accelerated Syariah usia Pihak Yang Diasuransikan mencapai 65 tahun (ulang tahun terdekat) dan untuk Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan adalah mencapai 70 tahun (ulang tahun terdekat).
-
Frekuensi Pembayaran Kontribusi
Dapat dilakukan secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan.
-
Masa Pembayaran Kontribusi
Selama masa asuransi 20 tahun atau selama setiap perpanjangan kembali masa asuransi untuk 20 tahun ke depan (apabila ada).
-
Perpanjangan Masa Asuransi
Apabila Pihak Yang Diasuransikan masih hidup pada Tanggal Akhir Masa Asuransi yang tertera pada data Polis, maka Polis akan diperpanjang secara otomatis dengan durasi yang sama dengan Masa Asuransi awal (\”Masa Asuransi Yang DIperpanjang\”) dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : (a) Tidak ada permohonan pengajuan klaim atas Manfaat Asuransi termasuk Asuransi tambahan (jika ada) yang diajukan Peserta dan atau Penerima Manfaat kepada Pengelola (Allianz) selama masa asuransi.; (b) Masa asuransi yang diperpanjang dimulai sejak tanggal mulai berlakunya Masa Asuransi Yang Diperpanjang (\” Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang\”) dan berakhir pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi Yang Diperpanjang (\” Tanggal Berakhirnya Masa Asuransi Yang Diperpanjang\”) yang masing-masing disebutkan dalam surat pemberitahuan perpanjangan Masa Asuransi yang diterbitkan oleh Pengelola (Allianz); (c) Pihak Yang Diasuransikan belum mencapai usia 60 tahun dan masih hidup pada Tanggal Berlaku Masa Asuransi Yang Diperpanjang; (d) Pihak Yang Diasuransikan tidak melebihi usia 80 tahun pada Tanggal Berakhir Masa Asuransi Yang Diperpanjang; (e) Nilai Santunan Asuransi untuk Masa Asuransi yang Diperpanjang adalah sama dengan Nilai Santunan Asuransi awal. namun demikian akan terdapat penyesuaian besaran Kontribusi yang harus dibayarkan oleh Peserta atau Pembayar Kontribusi; (f) Pengelola (Allianz) akan mengirimkan Surat Perpanjangan Masa Asuransi yang membuktikan berlakunya perpanjangan Asuransi; (g) Surat Perpanjangan Masa Asuransi akan dikirimkan 30 hari kalender sebelum Tanggal Akhir Asuransi ke alamat yag tercatat di Pengelola (Allianz)
-
Cuti Kontribusi
tidak tersedia
-
Mata Uang
Rupiah
-
Masa Leluasa Pembayaran Kontibusi (Grace Period)
45 hari kalender sejak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kotribusi.
-
Alokasi Total Kontribusi
dapat dilihat dalam tabel berikut
-
Pengecualian Manfaat Meninggal Dunia
Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal disebabkan secara langsung maupun tidak langsung kejadian-kejadian sebagai berikut : (a) melakukan tindakan bunuh diri atau (b) Pihak Yang Diasuransikan meninggal dalam Masa Asuransi karena dihukum mati oleh pengadilan atau karena dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam suatu tindak kejahatan atau suatu percobaan tindak kejahatan baik aktif maupun tidak atau apabila Pihak Yang Diasuransikan meninggal akibat tindak kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini.
-
Pengecualian Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan jika Pihak Yang Diasuransikan meninggal disebabkan secara langsung maupun tidak langsung kejadian-kejadian sebagai berikut : (a) Keterlibatannya dalam perkelahian tanding (kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri) melukai diri sendiri atau upaya untuk melukai diri sendiri atau bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau (b) Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Peserta, Pihak Yang Diasuransikan atau seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat, atau (c) Kecelakaan pesawat udara dimana Pihak Yang Diasuransikan sebagi penumpang atau awak dari pesawat udara tersebut yang jadwal penerbangannya tidak tetap, atau (d) Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Pihak Yang Diasuransikan misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/ profesi lain dengan resiko tinggi kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar , atau (e) Olahraga atau hobi Pihak Yang Diasuransikan yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar, atau (f) Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf ,Pihak Yang Diasuransikan berada di bawah pengaruh alkohol, penggunaan narkotika dan atau obat terlarang.
-
Pengecualian Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah
Pengelola (Allianz) tidak berkewajiban untuk membayar Manfaat Cacat Tetap Total (TPD) Accelerated Syariah jika cacat tetap total timbul secara langsung maupun tidak langsung dari : (a) Keterlibatannya dalam perkelahian tanding, kecuali jika hal itu merupakan tindakan membela diri, atau (b) Melukai diri sendiri atau bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sehat fisik dan mental maupun tidak, atau (c) Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pihak Yang Diasuransikan atau perlawanan yang dilakukan oleh Pihak Yang Diasuransikan pada saat terjadinya penahanan atas diri seseorang (termasuk Pihak Yang Diasuransikan) yang dijalankan oleh pihak berwenang, atau (d) Tindakan kriminal yang dilakukan dengan maksud tertentu oleh Pihak Yang Diasuransikan atau oleh seseorang yang ditunjuk sebagai Penerima Manfaat, atau (e) Pihak Yang Diasuransikan turut dalam suatu penerbangan selain sebagi penumpang resmi atau awak pesawat udara dari maskapai penerbangan komersil yang pernerbangannya terjadwal, rutin, dan berlisensi, atau (f) Pekerjaan atau profesi yang berisiko dari Pihak Yang Diasuransikan misalnya dalam militer, polisi, pemadam kebakaran, pertambangan atau pekerjaan/ profesi lain dengan resiko tinggi kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar , atau (g) Olahraga atau hobi Pihak Yang Diasuransikan yang mengandung bahaya, misalnya balap mobil, balap sepeda motor, pacuan kuda, terbang layang, mendaki gunung, tinju, gulat, termasuk olahraga atau hobi lain yang juga mengandung bahaya dan berisiko, kecuali jika kontribusi risikonya telah dibayar, atau (h) Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat sakit jiwa, penyakit yang menyerang sistem syaraf ,Pihak Yang Diasuransikan berada di bawah pengaruh alkohol, penggunaan narkotika dan atau obat terlarang, atau (i) Penyakit yang telah diidap oleh Pihak Yang Diasuransikan sebelum Polis mulao berlaku atau Tanggal Pemulihan Polis Terakhir, mana yang paling akhir, yang dapat menyebabkan Cacat Tetap Total, yang dibuktikan dengan adanya perawatan, diagnosa, konsultasi dan/atau pengobatan atas penyakit tersebut sebelum berlakunya Polis ini, atau Tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir, atau (j) Kelainan, penyakit dan atau cacat bawaan sejak lahir (congenital), atau (k) Infeksi virus HIV/AIDS dan/atau penyakit kelamin menular.
Produk AlliSya Handal merupakan produk asuransi jiwa tradisional Term Life dengan premi yang sangat terjangkau. Lebih lanjut, dengan memiliki produk ini, Anda juga berkesempatan untuk menjalankan sistem bisnis afiliasi dari Allianz. Untuk informasi mengenai bisnisnya, anda bisa klik disini .
Tertarik dengan produk ini? Silahkan hubungi saya dalam kontak yang tertera dalam website ini.
Salam Asuransi,
Novianti
(Sahabat Asuransi Anda)
IG : @phangnovianti
Email : phang_novi@yahoo.com